Uncategorized

Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pengedar Obat Terlarang, Sita 942 Butir Pil Siap Edar

SERANG – Tim Satresnarkoba Polres Serang menangkap FAH alias Anggi (32), seorang penjaga kolam pemancingan, di rumahnya di Desa Majasari, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. FAH ditangkap saat memaketkan obat-obatan terlarang jenis tramadol dan heximer pada Selasa (19/8/2025) malam.

 

Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah adanya laporan warga yang mencurigai aktivitas jual beli obat terlarang di wilayah Jawilan.

 

“FAH kami amankan sekitar pukul 20.00 WIB saat memaketkan obat-obatan tersebut di rumahnya,” kata Bondan, Selasa (26/8/2025).

 

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 154 butir tramadol, 788 butir heximer, uang tunai Rp179.000, dua bungkus plastik klip bening, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi.

 

Menurut Bondan, FAH mengaku mendapat pasokan obat-obatan dari seorang pria bernama Ipong di Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

“Tersangka tidak mengetahui alamat pasti bandar. Saat ini penyidik tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pengedarannya,” ujarnya.

 

Akibat perbuatannya, FAH dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *