Uncategorized

Tim Resmob Polres Serang Ringkus Dua Spesialis Curanmor, Satu Pelaku Dilumpuhkan

SERANG, – Dua pelaku spesialis pencurian motor parkiran diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang di pinggir jalan raya Serang-Tangerang, Kampung Nambo, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Kamis, 21 Agustus 2025.

Pelaku disergap di depan gudang kosong saat merencanakan aksi curanmor. Dalam pengembangan, satu pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan dan membahayakan petugas.

Kedua pelaku yang diamankan, Dion Situmorang, 26 tahun, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, dan Tulus Sorganda, 34 tahun, warga Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbanghasundutan, Sumatra Utara.

“Pelaku diamankan Tim Resmob saat sedang merencanakan aksi curanmor pada Kamis kemarin” kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Jumat (22/8/2025).

Kapolres mengatakan penangkapan berawal dari laporan kehilangan sepeda motor Yamaha Aerox A 2801 YF di parkiran Full Wijaya Putra Santoso, Kragilan, Kabupaten Serang pada 6 Agustus 2025.

“Korban parkir dari tanggal 1 Agustus, dan korban pergi ke Surabaya menggunakan mobil. Pas hari Rabu 6 Agustus korban ditelpon atasannya kalau motornya hilang,” katanya.

Condro menjelaskan dari laporan tersebut, Tim Resmob yang dipimpin Ipda Rafli Putratama dan Bripka Sutrisno langsung bergerak melakukan pendalaman informasi. Dari hasil pemeriksaan rekaman cctv, Tim Resmob berhasil mengidentifikasi pelaku.

“Keduanya ditangkap kemarin (Kamis 21 Agustus 2025) sekitar pukul 10.00 WIB saat hendak memetik sepeda motor di pinggir jalan,” ungkap Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.

Condro menjelaskan dari penangkapan itu, Tim Resmob berhasil mengamankan barang bukti berupa empat unit motor (Yamaha Aerox, Yamaha Nmax, Honda Vario, dan Yamaha Mio), dua buah mata kunci, satu buah kunci pas, helm, empat pasang pelat nomor, pakaian pelaku.

“Serta rekaman CCTV saat keduanya melakukan kejahatan. Satu pelaku terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur karena membahayakan petugas saat dilakukan pengembangan,” jelasnya.

Menurut Kapolres, para pelaku mengaku telah beraksi di sejumlah lokasi berbeda, di wilayah Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang. Salah satu korban diketahui mengalami kerugian sebesar Rp17 juta.

“Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di Mapolres Serang untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.

Polres Serang masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan ini. Polisi mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan memastikan kendaraan terkunci ganda saat diparkir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *